Gading S |
Perisitiwa 1965 adalah serangkaian perisitiwa politik yang bermula dari munculnya Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam perpolitikan Indonesia pada masa pemerintahan tunggal Soekarno, PKI pimpinan DN Aidit berhasil menjelma menjadi salah satu partai terbesar pada pertengahan 60-an. Kehadiran PKI dan idenya untuk membuat angkatan ke 5 (selain TNI: AD, AU, AL & Polri) dengan mempersenjatai rakyat, buruh dan tani mendapat penolakan dari berbagai kelompok terutama TNI.
Perang kepentingan dan perebutan kekuasaan pun tak terhindarkan yang berpuncak pada meletusnya gerakan G30S/PKI yang bertujuan menculik 7 Jenderal TNI Angkatan Darat yakni : AH Nasution, Ahmad Yani, MT Haryono, S Parman, DI Pandjaitan, Sutoyo dan R Soeprapto. (Kemudian yang tewas 6 kecuali Nasution ditambah Pierre Tandean, Katamso, Sugiono dan Polisi KS Tubun)
Peristiwa Konfrontasi ini berakhir setelah AD dibawah komando Mayjen Soeharto dan Kol Sarwo Edhie berhasil menumpas tuntas PKI, hingga berujung pada beralihnya kekuasaan yang melengserkan Soekarno dari tampuk Presiden. (Dikenal dengan istilah kudeta merangkak)
Tak sampai disitu saja, demi memuluskan kudeta ini dengan tujuan menarik simpati rakyat, atasnama negara dan berdalilkan penumpasan PKI hingga paham dan simpatisan Komunis sampai ke akar-akarnya. Rezim baru Soeharto melangsungkan modus operasi yang keji, pembantaian, penangkapan pejabat negara eks rezim Soekarno semua dilakukan tanpa proses peradilan Hukum.
Tak pelak, diperkirakan 2 juta orang tewas dibantai, (semacam genosida) ribuan orang ditangkap dan dibuang ke pulau terpencil tanpa proses pengadilan, serta terjadi banyak penjarahan yang membuat kekacauan dan huru-hara. HinggaHingga dimasa orde baru, dendam dan sentimen terhadap PKI terus dipupuk. Melarang atribut dan logo PKI sampai mreajibkan pembuatan dan pemutaran film G30S/PKI sebagai alat propaganda.
Kejahatan kemanusiaan lainnya Pemerintah dimasa itu seakan tutup mata dengan konfrontasi horizontal antar masyarakat. Tak ayal banyak kelompok yang mengaku sebagai Organisasi Kepemudaan melakukan persekusi, intimidasi bahkan penganiayaan dan penjaharan terhadap etnis bahkan kelompok tertentu yang mereka duga berafiliasi dengan Komunis.
Pada masa itu pula terjadi diskriminasi secara administratif, dimana para keturunan atau keluarga eks Simpatisan PKI dilitsus/diberi tanda khusus pada KTPnya yang berdampak sulitnya mereka mencari pekerjaan hingga tidak diperbolehkan untuk bekerja dalam pemerintahan. (Menjadi Pegawai Negeri Sipil)
Selepas orde baru Soeharto sentimen terhadap PKI sudah berangsur dihapuskan, tercatat Pemerintahan Habibie sudah membuka kran demokrasi kebebasa berekspresi yang berdampak pada boleh beredar luasnya buku-buku dan informasi yang faktual sehingga dapat membantu pelurusan sejarah tentang PKI yang selama ini dipropaganda dan didistorsi oleh Orde baru. Habibie juga melepaskan semua tahanan politik yang berseberangan dengan Pemerintah yang sejak 1965 dipenjarakan rezim Soeharto tanpa adanya pengadilan hukum.
Pemerintahan Abdurahman Wahid menghapuskan diskriminasi secara administratif warisan orde baru itu, dengan menghapuskan sistem litsus dan memberikan ruang yang sama bagi siapapun tanpa terkecuali untuk mengakses pekerjaan terlebih pekerjaan dalam pemerintahan. (Pegawai Negeri Sipil)Masyarakat pun semakin hari semakin cerdas dalam memahami distorsi sejarah dan historiografinya.
Lantas, bagaimana menebus dosa-dosa masa lalu itu ?
Kita mungkin tidak bisa menebusnya dengan membangkitkan 2 juta orang yang tewas untuk hidup lagi, atau bahkan untuk menemukan kemana mayat mereka dibuang. Terhadap eks tapol yang dipenjara, terhadap keturunan PKI yang didiskriminasi.
BagaimanaBagaimana solusi untuk menghadirkan rasa keadilan untuk mereka?
Penulis sendiri meminta permintaan maaf terbuka oleh negara.
Dalam KBBI permintaan maaf utau minta maaf adalah permintaan bebas dari satu tuntutan, dakwaan, atau ungkapan ampun, penyesalan dari seseorang. Adapun beberapa alasan penulis untuk mengajukan opsi permintaan maaf negara adalah :
- Permintaan maaf negara dilakukan olehkarena segala proses persekusi, penangkapan, pembantaian melalui operasi militer, pembebasan tapol dilakukan atasnama negara. Maka dari itu merupakan tanggungjawab siapapun yang memimpin negara.
- Permintaann maaf dari negara merupakan bagian dari keadaban bangsa, bentuk merendahkan hati, welas asih terhadap orang yang dimintai maaf. Selain itu maaf juga menunjukkan itikad baik untuk membuka pintu berdamai bagi kedua belah pihak. (Yang meminta dan dimintai maaf) "jadi sejalan dengan Pancasila dan UUD 45 serta budaya bangsa yang sangat welas asih dan toleran terhadap kesalahan."
- Permintaan maaf dari negara bisa menjadi jawaban sementara (hipotesa) bagi keluarga korban bahkan korban yang selama ini mempertanyakan status hukum dari apa yang mereka terima. Khususnya bagi mereka yang dipenjarakan tanpa diadili proses hukum.
- Permintaan maaf dari negara adalah bentuk tanggungjawab dan hadirnya negara terhadap warga negara, serta memenuhi kewajiban dan fungsi negara untuk menjamin hak-hak warga negara terpenuhi.
- Dimintai maaf adalah hak, selain hak dibela dan membela diri dalam jalur juditial atau hukum. (Dengan kata lain, selain meminta pembelaan oleh hukum. Warga negara juga berhak meminta permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban.)
- Permintaan maaf sebagai upaya memulihkan hubungan, berdamai dengan masa lalu, mempertipis sekat dan berangsur menghapuskan friksi dan sentimensasi terhadap eks orang-orang yang terafiliasi PKI. Dalam upaya ini, negara berperan menjamin kesetaraan (equality) antar sesama anak bangsa dan mencegah pengkotak-kotakan.
- Permintaan maaf dari negara menjadi sebuah semangat mereformasi penegakan HAM yang selama ini dikebiri penguasa. Serta memulihkan tanggungjawab negara untuk menjamin penegakan HAM di negara tersebut.
- Permintaan maaf dari negara menjadi jalan untuk membangun kesadaran dan refleksi bagi negara sehingga lahirlah sebuah komitmen untuk tidak mengulangi hal serupa dimasa yang akan datang.
- Permintaan maaf sebagai langkah awal untuk mengupayakan rekonsiliasi bangsa serta lebih dari itu mengupayakan konsolidasi bangsa.
- Permintaan maaf menjadi pintu untuk usaha-usaha menelisik kembali kebenaran sejarah, memperbaiki distorsi sejarah dan upaya penulisan kembali sejarah. (Historiografi)
- . Permintaan maaf dapat membantu masyarakat untuk menghadapi masa lalu dan konflik bathin yang dia terima, dampak dari peristiwa kelam itu.
Memang, permintaan maaf negara tak akan sebanding/setara nilainya dengan pahit getir yang dirasakan korban, tapi setidaknya permintaan maaf negara yang tulus menjadi angin segar bagi mereka yang merindukan keadilan. Serta menumbuhkembangkan semangat dalam menemukan kebenaran sejarah.
Penulis juga mengakui adanya penolakan dari berbagai kelompok terhadap opsi permintaan maaf negara, dan untuk itu penulis berpendapat perlunya konsensus nasional atau duduk bersama sebagai bagian dari musyawarah mufakat yang mementingkan kepentingan bersama demi masa depan yang satu. (Terrekonsiliasi dan terkonsolidasi)
Bahwa permintaan maaf dapatlah dilakukan namun tidak melunturkan semangat penegakan kebenaran melalui jalur juditial atau hukum, tapi justru dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pencarian dan penegakan kebenaran itu sendiri setelah negara meminta maaf.
Lantas kepada siapa permintaan maaf itu ditujukan ? Permintaan maaf negara ditujukan dan menyasar kepada mereka (personal) yang secara moril dan materil telah dirugikan atau rugi dampak dari perisitiwa politik 1965 itu. Bukan kepada suatu institusi maupun organisasi.
Atas dasar itulah, penulis menilai permintaan maaf negara adalah mendesak (urgent) dan berharap bahwa negara untuk selalu haus terhadap kebenaran, kejujuran, dan penyangkalan diri.
Sekian, terimakasih.
G30S/PKI
(Gading 30 September/Partai Kita Indonesia)
KOMENTAR