PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN MAHASISWA KATOLIK REPUBLIK INDONESIA (PMKRI) CABANG KENDARI
TENTANG IKLIM
INVESTASI YANG KONDUSIF DAN KEPASTIAN
HUKUM ATAS POLEMIK KEDATANGAN 500 TKA CINA DI SULAWESI TENGGARA
Kendari, 07 Juli 2020. Salam sejahtera teriring salam dan doa
bagi kita semua, semoga senantiasa selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Tujuan bernegara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berkaitan erat dengan negara kesejahteraan
(welfare state). Implementasi paham negara hukum yang konsisten akan mendukung
dan mempercepat terwujudnya negara kesejahteraan. Demi terwujudnya negara
kesejahteraan, maka harus dimulai dari
penegakan supremasi hukum (supremacy of law) yang berarti memposisikan hukum
sebagai panglima dalam penyelenggaraan negara. Salah satu jalan konkrit untuk
mewujudkan negara yang sejahtera adalah dengan pembangunan ekonomi yang
berkeadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasar pada konsep bernegara di atas, setelah mengamati
polemik yang terjadi akhir-akhir ini khususnya terkait dengan polemik
Kedatangan 500 TKA Cina di Sulawesi Tenggara. Dimana 500 TKA asal Cina ini akan
dibekerja di dua perusahaan yaitu PT. Virtue Dragon Nickel Industry (PT.VDNI)
dan PT Obsidian Stainless Steel (PT.OSS) yang berlokasi di Kawasan Industri
Terpadu Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Maka demi terciptanya iklim Investasi, Ekonomi dan Sosial
Politik yang kondusif di tengah masyarakat. Atas adanya polemik ini kami dari Perhimpunan
Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kendari sebagai organisasi
Pemuda yang ada disulawesi tenggara setelah melakukan kajian dari berbagai
perspektif terhadap polemik Kedatangan 500 TKA Cina ini, melalui bidang kajian
Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kendari, menyatakan sikap dengan poin-poin
sebagai berikut:
1. Kami Mendesak Pihak Dinas Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi provinsi Sulawesi Tenggara untuk membuka dokumen-dokumen
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari 500 TKA Cina yang masuk
wilayah Sulawesi Tenggara kepada publik, dalam hal ini, dokumen alasan
penggunaan TKA, sertivikasi keahlian, jangka waktu penggunaan, jabatan dan/atau kedudukan yang akan diduduki oleh 500 TKA pada
perusahaan, serta penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Pendamping TKA yang
dipekerjakan. Sebagaimana telah di atur juga dalam Undang Undang Nomor 13 tahun
2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan dalam Perpres No 20 Tahun 2020 tentang
penggunaan tenaga kerja asing. Lebih jelasnya sebagaimana yang tertera dalam
ketentuan pasal 7 poin 2.
2. Kami Mendesak kepada Pemerintah dalam
hal ini pihak Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi provinsi
Sulawesi Tenggara untuk terbuka dan memberikan informasi kepada publik terkait
dengan data-data dokumen dan atau
Informasi Visa yang digunakan oleh 500 TKA asal Cina ini. Sebagaimana diketahui
bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan juga
dalam Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
bahwa Visa yang digunakan TKA adalah
visa Kerja 312.
3. Kami meminta kepada pemerintah Pusat
maupun daerah dalam hal ini Kementrian Ketenaga Kerjaan (Dinas Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara) untuk melakukan pengawasan dan
evaluasi secara berkala terkait dengan proses dan hasil dari pelaksanaan
Pendidikan & Pelatihan oleh PT. VDNI
dan PT. OSS dalam hal ini Transfer Knowledge dan Skill kepada pekerja Lokal.
Sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
dalam pasal 12, juga dalam ketentuan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang
Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam pasal 26 poin 1.
4. Kami meminta kepada pihak Kepolisian
daerah Sultra untuk mengawasi dan menindak dengan tegas apabila terdapat
pelanggaran administrasi dan atau pemalsuan dokumen dari 500 TKA Cina, sesuai
dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
5. Kami meminta kepada pihak Kementrian
ESDM melalui Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara. untuk
memberikan sanksi administratif yang
tegas Jika pihak perusahaan melanggar ketentuan administratif terkait proses masuknya
500 TKA Cina. Sebagaimana seperti tertera dalam aturan tentang Penggunaan
Tenaga Kerja Asing.
6. Kami meminta kepada Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah daerah Kabupaten Konawe untuk
mengawasi secara langsung Proses perekrutan Karyawan lokal di PT. VDNI dan PT.
OSS, agar lebih transparan dan terbuka.
7. Keterbukaan Informasi kepada publik
ini adalah sebagai bentuk transparansi kinerja pemerintah kepada masyarakat.
Agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam
upaya membangun bangsa dan negara khususnya wilayah Sulawesi Tenggara.
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik.
Demikian poin poin pernyataan sikap kami PMKRI Cabang
Kendari. Akhir kata mari kita menjaga kondusifitas daerah dengan mengutamakan
profesionalitas kerja. Agar senantiasa kita bisa berkolaborasi membangun daerah
kita Ini.
Salam Hormat Kami DPC Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik
Indonesia PMKRI Cabang Kendari Periode 2020/2021.
Pro Ecclesia Et Patria!
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Fandy Ferdinandus)
KOMENTAR