Refleksi hari Sumpah Pemuda yang
bertepatan pada tanggal 28 oktober 2017, Perhimpunan Mahasiswa Katolik
Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak melakukan diskusi terkait
beberapa permasalahan yang ada di Kalimantan Barat khususnya, yang dilaksanakan
di Margasiswa PMKRI Cabang Pontianak, Sabtu, 28/10/2017 .
Adapun beberapa hasil dari
diskusi yang direkomendasi PMKRI Pontianak adalah terkait program pemerintah
pusat Guru Garis Depan (GGD) yang
beberapa bulan ini sudah berjalan di beberapa kabupaten di Kalimantan Barat,
salah satu nya kabupaten Sintang.
Menurut Presidium Gerakkan
Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Pontianak, Saudara Srilinus Lino mengatakan momentum
sumpah pemuda hari ini merupakan sejarah perjuangan para pemuda dalam
kontribusi memperjuangkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh
karena itu tugas serta peran pemuda
sekarang tentunya bukan lagi dalam perjuangan kemerdekaan, tetapi lebih
kepada solusi dalam permasalahan-permasalahan yang ada di negara ini, salah
satu nya mengontrol serta mengkawal kebijakan pemerintah, dan ikut terlibat
dalam menjaga kebhinnekaan serta keberagamaan yang dimiliki bangsa ini, terkhususnya
di bumi Khatulistiwa.
“Di sini saya melihat tidak ada
keberpihakkan pemerintah pusat terhadap putra putri daerah khususnya mereka
yang sudah mengabdi bertahun-tahun dengan ketulusan hati mereka untuk
mencerdaskan anak bangsa. Namun pemerintah pusat langsung mengklaim beberapa
syarat serta ketentuan dalam sistem perekrutan dan penugasan GGD ini yang mana
langsung dilakukan oleh pemerintah pusat, oleh karena itu dalam momentum sumpah
pemuda hari ini, kita khususnya PMKRI Pontianak melakukan diskusi yang nantinya
hasilnya akan direkomendasi dalam bentuk tuntutan kami dalam mengkawal
kebijakan-kebijakan pemerintah, terkhusus dalam program pemerintah pusat
terkait Guru Garis Depan (GGD) ini.” Pungkas Lino.
Ada pun beberapa tuntutan hasil
dari diskusi yang direkomendasi :
1. Menuntut
pemerintah pusat untuk menghapus program Guru Garis Depan (GGD) serta menarik
Peserta GGD yang sudah masuk di Kalimantan Barat.
2. Menuntut
Pemerintah dan Kementrian terkait untuk menghentikan program SM-3T karena
terbukti gagal dan memboroskan anggaran negara.
3. Menuntut
Pemerintah pusat mengatasi kekurangan guru melalui program rekrutmen Guru Tidak
Tetap (GTT), Kontrak Daerah dan Guru Honorer di daerah setempat dengan
pelatihan yang dibiayai oleh Negara sebagai pengganti program SM-3T dalam
rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru.
4. Menuntut
Pemerintah Pusat melakukan rekrutmen Guru (CPNS) melalui sistem komputerisasi
dengan syarat yang berkeadilan, mengacu pada Undang-Undang ASN dan menuntut konsistensi
Pemerintah Pusat menerapkan Undang-Undang ASN dalam seleksi dan Penerimaan CPNS
di semua bidang yang dibutuhkan daerah.
Solusi yang diberikan terhadap
Program Guru Garis Depan (GGD) boleh dilanjutkan dengan ketentuan:
1. Pemerintah Pusat wajib memprioritaskan putra-putri
daerah setempat dalam proses rekrutmen/Penerimaan
2. Perekrutan langsung dilakukan oleh pemerintah
kabupaten atau dinas yang bersangkutan.
3. Pemerintah pusat wajib mengawasi mekanisme dalam
perekrutan demi mengantisipasi kecurangan.
4. Meningkatkan kualitas perguruan tinggi yang ada
di Kalimantan Barat, serta memberikan pelatihan demi meningkatkan kualitas putra putri daerah.
(HS)
KOMENTAR