Guruku Sayang, Guruku Malang

Pemerintah perlu menegaskan kembali PP tentang guru dalam melindungi guru menjalankan tugas keprofesiannya yang salah satunya menetapkan batasan-batasan dalam UU perlindungan anak untuk guru (Foto: Rolyanus P. Nabal)


Oleh: Rolyanus Perseveranda Nabal*
Guru adalah satu dari sekian banyak pelaku pendidikan dan kehadirannya amat sangat penting bagi berlangsungnya sebuah dinamika pendidikan, baik bersifat formal maupun non-formal. Guru sebagai jembatan antara siswa dan ilmu pengetahuan yang sejatinya menjadi tujuan dari semua siswa yang mengenyam dunia pendidikan.

Guru yang meskipun kehadirannya selalu dikaitkan dengan fasilitator, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa guru juga merupakan sumber pengetahuan bagi siswa memperoleh pengetahuannya selain buku dan berbagai media dan sumber belajar lainnya.

Kehadiran guru selain sebagai fasilitator juga merupakan seorang yang hadir untuk mendidik. Mendidik merupakan sebuah proses pembentukan pola pikir dan tingkah laku menuju ke arah yang lebih baik. Pola pikir dan tingkah laku yang baik dilihat dari bagaimana seorang siswa menempatkan diri dalam proses kehidupannya, baik di lingkungan sekolah maupun lingkungan masyarakat umum.

Pembentukan pola pikir dan tingkah laku merupakan sebauh proses yang amat sangat sulit dilakukan mengingat bahwa setiap orang pada dasarnya memiliki pola pikir dan tingkah laku yang sangat berbeda dari yang satu dengan yang linnya. Sehingga dalam proses mendidik, perlunya sebuah pendekatan yang berbeda dari satu siswa dengan siswa yang lainnya adalah hal yang sangat rentan terjadi.

Pendekatan yang berbeda tersebut antara lain berupa pendekatan lunak dalam bentuk teguran (verbal) dan pendekatan non-verbal yang salah satunya kontak fisik (yang masih bisa diterima akal sehat).Pendekatan-pendekatan in adalah pendekatan yang biasa dilakukan oleh setiap guru apabila siswa dalam hal pola pikir dan tingkah lakunya menyimpang baik dari aturan sekolah maupun aturan yang telah anut oleh masyarakat pada umumnya.

Kekerasan Terhadap Guru
Dalam satu tahun terakhir, dunia pendidikan dibuat heboh dengan maraknya tindakan kekerasan yang dialami oleh para guru. Tindakan kekerasan tersebut dialami oleh para guru yang dilakukan oleh orangtua siswa dan bahkan yang dilakukan oleh siswaitu sendiri dan tidak sedikit pula guru yang berakhir di penjarabahkan sampai maninggal dunia.

Beberapa tindakan kekerasan yang dialami oleh para guru tersebut diantaranya kasus pemukulan seorang guru yang dilakukan oleh seorang siswa di salah satu lembaga pendidikan di Madura yang dimuat detik.com pada tanggal 02 Februari 2018, 06:09 WIB karena tidak terima mendapat sanksi berupa teguran dan mencoret pipi dengan spidol karena sering kali melanggar aturan. Selain itu, kasus pemukulan oleh orangtua siswa yang terjadi di salah satu lembaga pendidikan menengah atas di daerah Kendari pada tanggal 20 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 WITA (sumber: okezone.com) karena ditegur atas tindakan siswa yang dinilai berbicara tidak sopan kepada guru. Selain kedua kasus tersebut di atas, masih banyak lagi tindakan kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan yang dialami oleh guru.

Tindakan-tindakan kekerasan tersebut lahir dari ketidakterimaan orangtua maupun siswa atas pola didikan yang dilakukan oleh para guru. Kekerasan ini lahir lebih banyak sebagai akibat pola didik dengan menggunakan pendekatan non-verbal oleh guru. Dalih yang dipakai sebagai alasan melakukan tindakan kekerasan ini cukup beragam yang salah satunya adalah pendekatan non-verbal adalah pendekatan yang tidak manusiawi. Dan dewasa ini, kekerasan yang terjadi dirasa cukup lumrah dan patut dilakukan tanpa mengetahui sebab musabab pendekatan keras oleh guru terpaksa dilakukan.

Ada berbagai alasan kenapa pendekatan non-verbal berupa tindakan fisik (masih diterima akal sehat) harus dilakukan yakni karena

Dalih ini memang dapat diterima akal sehat, tetapi dalam konteks pendekatan non-verbal (fisik), pendekatan dengan kekerasan memiliki batasan-batasan yang masih diperhatikan oleh para guru. Hal ini berarti, pendekatan secara fisik yang dilakukan oleh para guru masih dapat diterima akal sehat, tidak menyebabkan luka parah dan bahkan membahayakan nyawa dari siswa.


Yang Melindungi Guru (?)
Dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 telah dijelaskan posisi guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam Pasal 39 ayat 1 dijelaskan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Pasal 40 disebutkan guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dan Pasal 41 menegaskan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Namun, pada kenyataannya, PP tentang guru tersebut di atas belumlah mampu melindungi guru dalam melihat masih maraknya guru yang mendapatkan kekerasan dan terjerat hukum. Kekerasan dan terjeratnya guru dalam kasus hukum tidak terlepas dari kurangnya penegasan dalam pelaksanaan peraturan-peraturan tersebut di atas untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan sehingga bahkan guru yang menjadi korban dari hukum itu sendiri.

Selain itu, PP tentang guru juga sangat tidak mungkin ditegaskan mengingat adanya UU Perlindungan anak yang kenyataannya sangat bertolak belakang dengan PP tentang guru, yakni diantara Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta”, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pemerintah perlu menegaskan kembali PP tentang guru dalam melindungi guru menjalankan tugas keprofesiannya yang salah satunya menetapkan batasan-batasan dalam UU perlindungan anak untuk guru. Selain itu, penegasan kembali Pasal 40 dan Pasal 41 adalah sebauh langkah yang sangat penting untuk melindungi guru dari tindakan kekerasan oleh orangtua siswa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.

*Penulis merupakan aktivis PMKRI Cabang Yogyakarta, Pegiat di bidang Pendidikan

KOMENTAR

Ads

Nama

.id - Jejak Pencarian,4,#AksaraPark,1,#AsepEdiSuheri,1,#BareskrimPolri,1,#Bawaslu.#Bawslu_Simalungun.#Pemilu_Serentak_2024.,2,#BawasluSimalungun. #Panwaslu. #PKD. #Pemiluserentak2024.,1,#BayiHarimauSumatera,1,#Berita,5,#BinaryOption,1,#BKSDASumut.,1,#BobbyNasution,2,#bupati_langkat,1,#BupatiLangkat,1,#BupatiSimalungun,1,#CipayungPlusPalembang,1,#Dairi,1,#DataPemilih,1,#DemokrasiAdildanBerintegritas,1,#DinasPUMedan,1,#DiskusiOnline,1,#DiskusiPublik,1,#DoniSalmanan,1,#DPRDSimalungun.,1,#DPRDSumut,1,#DPRDTapsel.,1,#EdyRahmayadi,1,#fempop,1,#GMKIPSS,2,#GubernurSumut,1,#HarimauSumatera,1,#HiburanMalam,1,#HumaTPL,1,#IndraKenz,1,#KAMMI,1,#KAMMI.,1,#KejaksaanNegeriSimalungun,1,#KerangkengManusia,1,#kerangkengmanusia.,1,#KMKSt.AlbertusMagnus,1,#KomisiADPRDSumut,1,#KriminalitasAktifis.,1,#MabimPMKRIMalang.,1,#MahasiswaKatolik.,1,#Maladministrasi.,1,#MaladministrasiKPIDSumut,1,#MasyarakatAdat,1,#MasyarakatAdatSihaporas,1,#MinyakGoreng,1,#NurEkoSuhardana,1,#Olimpiade,1,#OmbudsmanRISumut,1,#PartaiPrima,1,#PDKAMMIMedan,1,#PDKAMMIMedan#Evaluasi1tahunBobby-Aulia,1,#PDKAMMITapsel,1,#PemiluSerentak2024,1,#PemudiDairi,1,#Pendidikan.,1,#PengadilanNegeriSimalungun,1,#PengendaraSepedaMotorTabrakSPKTPolresSiantar,1,#PenghargaanInternasional.,1,#PMKRIMalang,1,#PMKRIMedan,2,#PMKRISiantar,3,#PoldaSumut,1,#PolresSiantar,1,#PolresSimalungun,1,#PPKM.,1,#RakyatHarusSejahtera,1,#ReformasiPolri,1,#RehabKantorBupatiSimalungun,1,#SMPCR2Siantar,1,#SPKTPolresSiantar,1,#SusantiDewayani.,1,#TabrakSPKTPolresSiantar,1,#terbitrencanaperanginangin,1,#TerbitRencanaPeranginangin.,1,#TheBestProjectGroupOfEducation,1,#TolakPenundaanPemilu,1,#tolakpresiden3periode.,1,#TolakTambangPTTrioKencana.,1,#UMKKMKUSU,1,#UniversitasKatolikMusiCharitasPalembang,1,#WalikotaMedan,1,#WalikotaMedan.,1,#WalikotaSiantar,1,1000 Lilin,1,11TahunKompasiana,1,1965,1,1998,1,2018,1,2019,3,3 Tahun,1,4 Pilar MPR-RI,1,9 November,1,A Lonely Boy,1,A man called Otto,1,Ad Hominem,1,Adu Domba,1,Advokasi,2,Advokat,1,Agama,1,Agraria,1,Ahok,1,AHY,1,Aibon,1,akbid santa benedicta pontianak,1,Aksi,1,Aksi 3 Tahun Jokowi-JK,1,Aktivis Muda Katolik,1,Alfon Hutabarat,2,Alfred,1,Alfredo,1,Alfredo Pance Saragih,1,Aliansi Mahasiswa Siantar Simalungun (AMSS),3,Almamater,1,Alumni,1,Amorphophallus gigas,1,Amorphophallus paeoniifolius,1,Amorphophallus prainii,1,Amorphophllus titanumn Ades Galingging,1,AMSB,1,Anak,2,Ananda,1,Ancaman Pemilu,1,Andalas,1,Andreas Saragih,1,Anies,1,Anis Baswedan,1,Antikorupsi,1,Aquaman,1,Aquaponik,1,Araceae,1,Argentina,1,Artikel,51,Asian Games,1,Asrida Sigiro,2,Asuransi Jiwa Kresna,1,Australia,1,Bahasa,1,Bahasa Inggris,6,Bajawa,1,Bakti Sosial,1,balaikota Jakarta,1,Bapa Kami,1,Batak,1,Bedah Buku,1,Beijing,1,Belajar,1,Belajar Online,1,Bengkulu,1,Berbuah,1,Beriata,1,Berita,211,Berita Sumatera Utara,8,Berita. Sumatra Utara,2,Berjuang,2,Berkarya,2,Bersumpah,1,Berubah,2,Beruntung,1,BeyondBlogging,1,Bhinneka Tunggal Ika,1,Bidan,1,Bintang Emon,1,Biografi,1,Bisnis,1,Bisnis Masa Kini,1,Bitcoin,1,Black Panther,1,Black Pather,1,boarding pass,1,BOM Makassar,2,Budi Mulia,1,Budi Purba,1,Bukopin,1,Buku,6,Bully,1,Bumi,1,Bumi Manusia,1,BUMN,2,Bunga Bangkai,1,Bunuh Diri,2,Bupati Simalungun,1,Buruh,1,Cacat Nalar,1,cadar,1,Camping Rohani,2,Candu,1,Candu Pesan,1,Candu Pesan Instan,1,Capres,1,Carla,2,Carla Makay,2,Catatan,2,Catatan Akhir Tahun,1,Cawapres,1,Cerita,2,Cerita Pendek,3,Cerpen,8,Cewek,1,Changi,1,chatting,1,Cinta,3,Cinta Rakyat,2,Cinta Rakyat 2,1,Cinta Rakyat Cup,1,Cipayung,8,Cipayung Plus,2,cipayungpluskendari,1,Cipta Kerja,3,Cookies and Bakery,1,Cooperative Learning,1,Corona,1,Corona Virus,4,Cosmas Batubara,1,COVID-19,25,CPNS,1,CR7,1,Crazy Rich Asians,1,Creative Minority,1,Curhat,1,da Lopez,1,Dakwah,1,Danau Toba,2,Dara. Kathulistiwa,1,Daring,2,Data,1,Deepavali,1,Deklarasi,2,Demokrasi,5,Demokrat,1,Desa,1,Desa Dampingan,1,Devide et Impera,1,Dewi,1,Di Jakarta Tuhan Diburu dan Dibunuh,1,Dicky,1,Dicky Gultom,1,Dies Natalis PMKRI,1,digital,1,Dilan,2,Dion Dhima,1,Disinfekatan,1,Diskusi Publik,2,Disrupsi,1,Ditolak,1,Diwali,1,DIY,1,Djarot Saiful Hidayat.,1,DKJ,1,Doa,1,Dogma,1,Dolokmarlawan,1,Dongeng,1,Dongeng Laki-Laki yang Kesepian,1,Donor Darah,1,Doraemon,1,Dosa,1,DPC PMKRI Jakarta Pusat,1,DPD RI,1,DPP GmnI,1,DPR,2,DPRD Kota Pematangsiantar,1,Drama,1,Dunia,1,Duterte,1,Dwi,1,Edis Galingging,1,Ekaristi,2,Elit,1,Emas,1,Eris,1,ESDM,1,Esron,3,Essai,3,Fairy Tale,4,Fakfak,1,Fakultas Kehutanan,1,Fandis,1,Fase,1,Felix,1,Felix Nesi,2,Feminin,1,Feminis,3,Feminism,2,fenomena,1,Ferdian,1,FIFA World Cup 2018,1,Film,5,Film Porno,1,Filsuf,1,Finansial,1,Flores,1,Forman,2,Forum Orang Muda Dunia,1,Fotografi,1,Fransiskus,1,Fratelli Tutti,1,Freeport,1,Frengki Simamora,2,Friska Sitorus,2,Fun Walk,1,G30S PKI,1,Gading,1,Galang Dana,1,Game,1,Garuda,1,Gaya Hidup,1,Gender,1,Genre Teks,1,Gereja,2,Germahi,1,Gilbert Lumoindong,1,GMKI,7,GMNI,4,Goethe-Institut Indonesien,1,Gubernur,1,Gunungsitoli,1,Guru,2,Hak Asasi Manusia,2,HAM,4,Harakiri,1,Harapan,1,Hari,1,Hari Bumi,2,Hari guru,1,Hari Kemerdekaan,1,Hari Pahlawan,1,Hati Gajah,1,Hebei,1,Hegemoni,1,Hendra Sinurat,1,Henry Golding,1,herbal,1,Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Nias,1,Hinca Pandjaitan,1,Hindu,1,HMI,1,hoaks,2,Hoax,3,Holiday,1,Hong Kong,1,HUKUM,2,Human Rights,1,Human Trafficking,1,Hungary,1,HUT RI,1,hutan,2,Hymne,1,ID42NER,1,Ignasius Jonan,1,Ignatius Pati Ola,1,IKASANTRI,1,IMPD,1,Imunitas,1,Indonesia,1,Indonesia bangkit,2,Indonesia Emas 2045,1,informasi,2,International Woman's Day,1,Internet,4,Introver,1,Investasi,1,IPB,2,ISKA,1,Istirahat,1,Istri,1,Jakarta Pusat,1,Jambi,1,Jarot Winarno,1,Jaya,2,Jenazah,1,Jenicamay,1,Jepang,1,Jimly Institute,1,JK,1,Joker,1,Jokowi,4,Jomblo,1,Jurnalis,1,Kabupaten Sintang,1,Kalbar,2,Kalimantan Barat,2,Kampanye Sosial,1,Kampus,1,Kampus GIHON,1,Karakter,1,Kartini,3,kasih,1,Katakanlah,1,Katolik,7,Kawin Tangkap,1,keadilan,2,Kebangsaan,1,Kebebasan Berpendapat,1,Kebosanan,1,Kecanduan,1,Kecelakaan Pesawat,1,Kejagung,1,Kejaksaan Negeri Sinatar,1,Kekerasan Anak,2,Kekerasan Polisi,1,Kekerasan Seksual,2,Kekristenan,1,Keledai Yang Terjebak,1,Kelompok Cipayung,2,Keluarga,3,Kemenkes,1,Kemeristekdikti,1,Kemiskinan,1,Kendari,1,Kepemimpinan,1,Keperawanan,1,Kepercayaan,1,Kerabat Antropologi,1,Kerja Jaringan,2,Kesehatan,1,Kesepian,1,Keuskupan Agung Medan,1,Kind Boy,1,Kita Indonesia,2,Kita_Indonesia,1,Kitabisa,1,KKNT,1,KMDA,1,KMDM,5,KMDM.,1,KMK,1,KMK USI,1,KNPI,2,KNPI Siantar,2,KOKASI,1,Komda III,2,KOMDA SUMBAGUT,2,Kominfo,1,Kompas,1,Kompasiana,1,Komunitas,1,Konferensi Studi Nasional,1,Konflik,1,Konsensus,1,Konsumtif,1,Konten Negatif,1,Kontribusi,1,Kopi,1,Korupsi,8,Koruptor,1,Kostulata,1,Kota,1,Kota Pematangsiantar,4,KPK,9,KPKR,1,Kreatif,1,Kriminalisasi,1,Kristen,1,Kritik Sastra,10,KSA,1,KSN,3,KSR,2,KTD,1,Kuala Namu,1,Kufur,1,KUPIKIR,2,Kurnia Patma,2,KWI,2,Lamada,1,Larantuka,1,Latihan Kepemimpinan UHKBPNP,1,Laudato Si',1,LDK,1,LDKM,1,Lem Aibon,1,Lince Sipayung,1,Lingko Ammi,1,Lingkungan,1,Liovina,1,Literasi,3,LKK,1,Lockdown,1,Logical Fallacy,1,Lomba,1,Lomba Cipta Opini,1,Low Budget,1,LPDP,2,LPPM Unand,1,LQ Indonesia Lawfirm,1,Luka,2,Lukisan,1,Lut_q,1,MABIM,2,Madura,1,Mahasiswa,8,mahasiswa katolik,1,maliku,1,Maluku,1,Manusia-manusia tidak berguna,1,Margasiswa,1,Mario,1,Maritim,1,Marz,1,Masa Bimbingan,1,Masyarakat Adat,5,Maumere,1,MDGs,1,Medan,1,Media online,1,Media Sosial,3,Membaca,6,Meme,1,Menangis,1,Mengajar,1,menghapal,1,Menkominfo,1,Menkopolhukam,1,Menpora,1,Menristekdikti,1,Menulis,7,Mesir,1,Messi,1,Messiah,1,MHR,1,Migran,1,Milea,1,Milenial,2,Millennial,1,Minder,1,Mohctar Lubis,1,Moral Negara,1,Moralitas Negara,1,Mother Earth,1,MPA,1,MPAB,8,MPR,1,Muda,5,Myanmar,1,Nagakeo,1,Napza,1,Narkoba,1,Nasional,1,Natal,3,Nawa Cita,1,New Normal,2,Ngeri-ngeri sedap,1,Ngiler,1,Nias,3,Nilai,1,Nilai-nilai,1,Noam Chomsky.,1,Nommensen,1,Novel,1,Novel Baswedan,1,NTB,1,NTT,4,Nyai Ontosoroh,1,OJK,1,Olimpiade,1,Ombibus Law,1,OMK,1,Omnibus Law,4,Opening Ceremony,1,Opini,119,Orang Miskin,1,Orang Muda,4,Orang Tua,1,Organisasi,4,Ormas,1,OrmasKatolikSultra,1,Pacaran,1,Padang,1,Pagi Bening,1,Pahlawan,3,Palopo,1,Pancasila,4,Pandemi,5,Papua,6,Parapat,1,Paroki Jalan Bali,1,Partai Politik,1,Passport,1,Patriarkis,1,Paus,1,Paus Fransiskus,2,PDKS,1,Pedagang,1,Pedidikan Indonesia,1,Pejuang,1,Pelaka,1,Pelantikan,3,Pelantikan Anggota Baru,1,Pelatihan jurnalistik,3,Peluang,1,Pemahaman,1,Pematangsiantar,16,Pematangsiantar.,2,Pembelajaran,2,Pembelajaran Daring,1,Pembelajaran Kooperatif,1,Pemberantasan,1,Pemerintah,2,Pemilu,1,Pemimpin,2,Pemko pematangsiantar,2,Pemuda,5,Pemuda Katolik,1,Pemuda Milenial,1,Pemudi,1,Pencemaran Nama Baik,1,Pendidikan,9,Pendidikan Formal,1,Pendidikan Indonesia,2,pengabdian,1,pengamat,1,Pengantar,1,Penghinaan,1,Penjajahan,1,Penonton,1,Penulis,1,Penyalahgunaan Internet,1,Peradaban,1,Perang,1,Perbedaan,1,Percaya Diri,1,Perempuan,3,Perguruan Tinggi,1,Perjuangan,2,perkebunan,1,PERPPU,2,Persepuluhan,1,Persimpangan,1,Pertanian Berkelanjutan,1,Pesan Instan,1,Pesawat,1,Pewarta,1,Philosophy Award,1,Pidana,1,PIDATO,1,Pidato Presiden,1,Pilkada,5,Pilkada Samosir,1,Pilpres,1,PKB,1,PMII,1,PMKRI,92,PMKRI Bengkulu,2,PMKRI Cab. Palopo,1,PMKRI Cab. Pematangsiantar,5,PMKRI CAB.PEMATANGSIANTAR,8,PMKRI Cabang Bengkulu,1,PMKRI Cabang Kupang,1,PMKRI cabang maumere,1,PMKRI cabang Pematangsiantar,3,PMKRI Cabang Tanah Karo,1,PMKRI Cabang Tondano,1,PMKRI Cabang Yogyakarta,1,PMKRI Kendari,4,PMKRI Manokwari,1,PMKRI Pematangsiantar,7,PMKRI Ruteng,1,Politik,1,Politikus,1,Politisasi Agama,1,Politk,1,Pontianak,2,Pop,1,Portugal,1,PPDKS,1,Prabowo,1,Practice,1,Prancis,1,Presiden,1,Pribumi,1,PSI,1,psikologi,1,PUan Maharani,1,Puisi,27,Pulang,2,Pulang Kampung,1,Putri Cicilia,1,Qiana,1,Quilt,1,R. Wahyu Handoko,1,Radikal,1,Radikalisme,3,RAKERCAB,1,Ranperda,1,Rasisme,2,Refleksi,4,Refleksi Sumpah Pemuda,1,Reformasi,1,Regenerasi,1,Reijefki Irlastua,1,Represif,1,Resesi,1,retreat,1,retret,1,Reuni,1,Review,1,Review Buku,2,Revisi UU KPK,2,Rini Marisa Silalahi,1,Riview,1,Rizky Sitanggang,1,Robertus Dagul,1,Rohingya,2,Romantisme,1,Romo Prof. DR. Franz Magnis-Suseno,1,Ronaldo,1,RUACC,1,Ruang Publik,1,Sahabat,1,Samuel Manurung,1,Sangge-sangge,1,Santri,1,SBY,1,SDA,1,SDGs,1,SDM,1,SDN Nggoang,1,Sejarah,1,Sejawat,1,Sekolah,2,Seks,1,Selvi,1,Seminar Nasional,3,Seni,2,Sensory Ethnography,1,serai,1,Sesat Pikir,1,Shelter,1,SiaranPersKemenristekdikti,1,sibuk,1,Sihaporas,2,Simalungun,3,Sinetron,1,Sintang,1,SJ,1,SLB,1,sm3t,1,SMP Cinta Rakyat,1,SMP CR 2,1,Sosdodihardjo,1,Sosial,3,Spirit,1,Sriwijaya Air,1,Stadium General,1,Studium Generale,1,Study Tour,1,Study Tour Ke Tiongkok,1,Suara Kecil Rakyat,1,Sukses,1,Sulawesi Utara,1,Sumatera Barat.,1,Sumatera Utara,1,Sumatera Utara.,1,Sumba,1,Sumpah,1,Sumpah Pemuda,2,Surat,2,Surat Terbuka,2,Surya Tjandra,1,Suster,1,Sydney Opera House,1,Taiwan,1,Taruna Merah Putih,1,Teater Arsip,1,Teater Kecil,1,Teknologi,1,Tembok,1,Temu Pemuda Lintas Iman Kalbar,1,TEPELIMA,1,Thomas,1,Tiga,1,TIM,2,Tiongkok,1,TKA,1,TMP,1,Toleransi,2,Tomson,5,Tomson Sabungan Silalahi,8,Transformasi,2,Tri Hari Suci,1,Trip N Vlog,1,TRIP N VLOG #PULANG KAMPUNG,1,Tungku Batu,1,UGM,1,UKT,1,UMKM,1,UNIPA,1,Universitas HKBP Nommensen,1,Universitas pakuan bogor.,1,Universitas Simalungun,1,Universitas Tanjungpura,1,UNJ,1,Urban,1,Uruguay,1,UU Cipta Kerja,1,UU MD3,1,Valentine,3,Vatikan,2,Vatkian,1,Veteran,1,Vian,1,Visi,1,vocabularies,1,Vokasi,1,Vox Point,1,wacana,2,Walikota,1,walikota pematangsiantar,1,wanita,1,War On Drugs,1,Wartawan,1,Wewowo,1,whatsapp,1,Who Am I?,1,WiFi,1,Winda Astari,1,World Youth Forum,1,WYF2017,2,Yesus,2,YLBHI,1,Yogen,7,Yogen Sogen,2,Yogyakarta,1,Young Entrepreneurship,1,YouTuber,1,Zaman Now,1,
ltr
item
katakanlah: Guruku Sayang, Guruku Malang
Guruku Sayang, Guruku Malang
Guru yang meskipun kehadirannya selalu dikaitkan dengan fasilitator, tapi tidak menutup kemungkinan bahwa guru juga merupakan sumber pengetahuan bagi siswa memperoleh pengetahuannya selain buku dan berbagai media dan sumber belajar lainnya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGxgR7FsiKm19VsIC81MvMQNwWbIjaQcrh7TqM6BISRWixjebi6lfvAgqcbz59TtTwTHpSGGzgShzorEHk8wAUyAQgzLG_vnOxyT8__0NlJiuMkqrPngkbRn8EW_HIY-3uIEekJP8cmg4/s640/Roy.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGxgR7FsiKm19VsIC81MvMQNwWbIjaQcrh7TqM6BISRWixjebi6lfvAgqcbz59TtTwTHpSGGzgShzorEHk8wAUyAQgzLG_vnOxyT8__0NlJiuMkqrPngkbRn8EW_HIY-3uIEekJP8cmg4/s72-c/Roy.jpg
katakanlah
https://www.katakanlah.com/2018/04/guruku-sayang-guruku-malang.html
https://www.katakanlah.com/
https://www.katakanlah.com/
https://www.katakanlah.com/2018/04/guruku-sayang-guruku-malang.html
true
8814382905702038148
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All rekomendasi LABEL arsip CARI ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy