Oleh: Uci Sianturi*
Katakanlah~BLT (Bantuan Langsung Tunai) merupakan sebuah program bantuan dari pemerintah, berupa pemberian uang tunai, yang ditujukan untuk keluarga miskin dengan syarat mereka harus menyekolahkan anaknya. Pemerintah memperkenalkan program BLT kepada masyarakat untuk pertama kalinya pada tahun 2005 sampai Desember tahun 2006 dengan target 19,2 juta keluarga miskin. Dan kembali diselenggarakan karena harga minyak dunia kembali naik pemerintah kembali menyelenggarakan BLT pada tahun 2008 sesuai instruksi dari presiden dan terakhir pada tahun 2013 pemerintah kembali menyelenggarakan BLT kembali dengan jumlah anggaran yang dikeluarkan adalah 3,8 triliun rupiah untuk 18,5 juta keluarga miskin dengan uang tunai Rp.100,000 per bulan.Selain program diatas, pemerintah juga melakukan program lainnya yakni, Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program bantuan untuk keluarga miskin dengan syarat harus, menyekolahkan anaknya dan melakukan cek kesehatan rutin.
Tujuan BLT
antara lain, menurunkan jumlah rakyat miskin dan membantu orang miskin memenuhi kebutuhannya, meningkatkan kesejahteraan sebagian masyarakat kecil meskipun penyalurannya belum sepenuhnya efektif, pemberdayaan kaum wanita. Lebih lanjut dari hal diatas setelah munculnya COVID-19 di Indonesia pada bulan Maret lalu, pemerintah membuat suatu kebijakan yaitu dengan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada seluruh rakyat Indonesia yang terdampak COVID-19.
Gambar.2 kabar.news
Sasaran Penerima BLT Keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima bantuan pangan non tunai. Masyarakat yang belum mendapatkan manfaat kartu pra kerja, kehilangan mata pencaharian dan mempunyai anggota keluarga yang rentan penyakit kronis atau penyakit menahun.
Mekanisme Pendataan BLT DD
Dilakukan oleh relawan desa COVID-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW dan Desa. Kemudian pendataan selanjutnya, sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah desa khusus atau insidentil yang membahas tentang Validasi dan Finalisasi data. Setelah validasi dan finalisasi data, selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa. Hasilnya akan dilaporkan kepada tingkat Bupati/Walikota melalui camat. Terakhir, Program BLT DD bisa segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja pertanggal diterimanya di Kecamatan.
Mekanisme Penyaluran BLT DD dan Alokasi nya. Untuk desa yang menerima dana desa sebesar Rp.800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25% dari jumlah dana desa.
Untuk desa yang menerima dana desa sebesar Rp.800 juta hingga Rp.1,2 milliar bisa mengalokasikan BLT maksimal 30%.
Bagi desa yang menerima dana desa sebesar Rp.1,2 milliar atau lebih akan mengalokasikan nya maksimal 35%.
Sedangkan desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima bisa mengajukan penambahan dan setelah disetujui oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri yang telah di buat, Mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui metode non-tunai. Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku sebagai penanggungjawab penyaluran BLT.
Selanjutnya, jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.
Setiap keluarga penerima manfaat BLT DD akan mendapatkan uang sebesar Rp.600,000/bulan.
Kelemahan BLT
Pembagian tidak merata disebabkan data yang digunakan adalah data lama. Program BLT menciptakan peluang korupsi. Kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan para pengurus tingkat daerah. Program BLT memicu banyak konflik sosial ditengah masyarakat.
Polemik Program BLT selama COVID-19
Selama penyelenggaraannya, banyak polemik yang terjadi terkait program BLT seperti yang sudah terjadi di beberapa tempat salah satu contoh di Desa Nagori Naga Jaya II, Pada tanggal 28-Mei-2020 beberapa warga Nagori Naga Jaya II, di Kabupaten Simalungun datang ke Kantor Kepala Desa untuk menuntut Perangkat Desa karena penerimanya dinilai masih tidak tepat sasaran dan belum ada data terbaru yang akurat yang diterima pemerintah sehingga memicu keributan di masyarakat saat pembagian BLT.
Ratusan Ibu-ibu warga Nagari Rawang Gunuang Malelo, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menyerbu kantor Desa Nagari setempat karena mereka menilai bantuan BLT dari Provinsi tidak merata dan tidak tepat sasaran. Akibat aksi dari emak-emak ini, sekitar empat jendela kaca kantor wali nagari pecah dan hancur dan beberapa unit kursi dalam kantor wali juga dirusak kaum emak-emak.
Warga di pasrepan pasuruan mendatangi balai desa setempat pada tanggal 31 Mei 2020, mereka protes pembagian BLT dinilai pilih kasih dan kurang adil sejak proses pendataan hingga penyalurannya. Menurut warga, beberapa orang miskin yang seharusnya masuk dalam daftar penerima manfaat malah diabaikan, sementara beberapa orang yang dianggap mampu malah mendapatkan BLT. Pemerintah Desa sekapuk kecamatan Ujungpangkah, Gresik memilih tidak mencairkan BLT dari kementerian Desa. Penyebabnya, Pemdes Sekapuk menilai banyak warganya yang tidak masuk dalam kritertia yang di maksudkan dalam menerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang terdampak COVID-19. “Masalahnya di desa kami orang-orang miskin dalam kriteria pemerintah sudah terbantu oleh program yang ada. Jadi, itulah alasan kami di Pemdes tidak mencairkan dana BLT,” kata Halim saat dihubungi, Selasa 05 Mei 2020.
Menurut Hendra Sinurat dan Toni Simanjorang “Program BLT ini dianggap sebagai program yang cenderung menciptakan masyarakat yang mengubah mental bangsa menjadi pemalas, dan manja. Uang yang diberikan dari program tersebut disalahgunakan oleh sebagian rakyat seperti membeli rokok, minum-minuman, hura-hura atau hal-hal yang melanggar tujuan utama dari program BLT.” Sedangkan Menurut Alboin Samosir, BLT merupakan polemik yang sudah sering terjadi, yang membuat masalah bagi masyarakat. dimana pemerintah dinilai kurang serius dalam menanggapi masalah ini. Implementasi penyaluran bansos yang tidak terarah dan tumpang tindih dianggap menjadi penyebab masyarakat tidak lagi memandang program bantuan sosial secara positif.
*Penulis merupakan Anggota Biasa PMKRI Cabang Pematangsiantar Tahun 2020, juga merupakan salah satu mahasiswa di kampus swasta Pematangsiantar.
KOMENTAR