Padang, Katakanlah - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) melaui Science Techno Park (STP) Universitas Andalas, menyelenggarakan Pengabdian kepada masyarakat berupa klinik pelatihan keamanan pangan bagi produk dosen dan mitra binaan Unand, pada Kamis – Jum’at, 27 – 28 Agustus 2020, di Convention Hall Universitas Andalas, Kampus Limau Manis, Kota Padang.
Pada hari pertama yang diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Ketua LPPM Universitas Andalas, Dr. Ing Uyung Gatot S. Dinata, MT mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bukti kepedulian Universitas Andalas kepada masyarakat khususnya para produsen kecil dan menengah terutama di Salingka Kampus dan di masa pandemi Covid-19. Hal ini juga diapresiasi oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang, dan instansi lainnya yang terlibat, karena Unand menginisiasi kegiatan ini yang seharusnya menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, di tengah pemotongan anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan lain di masa pandemi ini.
Kepala DKK Padang, Dr. Hj. Ferimulyani, M. Biomed. Menyampaikan materi tentang Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pangan dan Kebijakan di Kota Padang. Dalam penyampaiannya, Ferimulyani menyimpulkan bahwa keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh semua masyarakat Indonesia. Pangan yang bermutu dan aman dapat dihasilkan dari dapur rumah tangga maupun dari industri pangan. Pangan yang aman adalah pangan yang bebas dari bahaya biologis, kimia, dan fisik. Penanganan pangan yang baik dapat membuat pangan menjadi terbebas dari bahaya tersebut. Kunci keberhasilan keamanan pangan di pasar, rumah makan, restoran, café, hotel, sekolah, kaki lima, agar aman, sehat, higienis, adalah adanya komitmen yang solid dari Tim Jejaring Keamanan Pangan dalam pengawasan dan pemberdayaan masyarakat atas dukungan kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan DKK Padang, Dra. Novita Latina, Apt. menyampaikan materi tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) yang bertujuan untuk menghasilkan pangan yang layak, bermutu, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan tuntutan konsumen domestik maupun internasional. Menerapkan cara produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga pangan (IRTP) akan menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu, serta berdaya saing. Bahan tambahan pangan (BTP) jika dapat digunakan dengan benar dan tepat dapat mendatangkan manfaat bagi berbagai pihak, namun jika tidak, maka akan mendatangkan risiko bahaya bagi konsumen, termasuk IRTP itu sendiri.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang, menyampaikan materi tentang Keamanan dan Mutu Pangan, dan Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Sedangkan mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi pangan. BBPOM Padang melakukan pembinaan kepada pelaku usaha dengan melakukan pendampingan intensif dan bimbingan teknis, sebagai bentuk dukungan terhadap perkembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sumatera Barat. Meningkatnya mutu produk pangan olahan baik secara kuantitas dan kualitas akan dapat meningkatkan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Drs. M. Syahrial, APt (Tenaga Ahli), menyampaikan materi tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP), yaitu bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. Diantaranya bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat, dan pengental. BTP berbahaya masih digunakan karena ketidaktahuan produsen makanan, padahal penting untuk mengetahui pengaruhnya terhadap kesehatan. Pangan secara langsung berpengaruh terhadap kesehatan manusia, sehingga pangan yang diproduksi dan diedarkan harus memenuhi suatu persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan tujuan melindungi masyarakat dari penggunaan BTP yang berbahaya.
Pada pelatihan hari kedua, Kepala Seksi Kefarmasian DKK Padang, Elfi Muthia, SKM, M.Kes., menyampaikan materi tentang Resiko Bahaya Cemaran serta Hygiena dan Sanitasi Industri Rumah Tangga. Cemaran yakni bahan yang tidak dikehendaki ada dalam makanan yang mungkin berasal dari lingkungan atau sebagai akibat proses produksi makanan. Cemaran dapat berupa biologis, kimia, dan benda asing yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Akibat bila pangan tidak aman dan tercemar adalah keracunan, iritasi paru-paru, kegagalan sistem sirkulasi akut, kerusakan ginjal, kanker, bahkan kematian. Untuk mengurangi risiko cemaran pada makanan, penting untuk peningkatan higiene dan sanitasi. Higiene adalah upaya pencegahan penyakit yang menitikberatkan pada upaya kesehatan individu agar tetap sehat. Sedangkan sanitasi adalah upaya kesehatan untuk mencegah penyakit yang menitikberatkan pada upaya kesehatan lingkungan. Prinsip higiene sanitasi makanan (HSM) adalah membebaskan pangan dari segala bahaya yang mengganggu atau membahayakan kesehatan mulai dari proses sebelum, ketika, dan sesudah produksi, sampai ketika pangan siap untuk dikonsumsi masyarakat.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Desemberius, SE., MM., menyampaikan materi tentang Perlindungan Konsumen dan Pelabelan. Sesuai UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Salah satu argumentasi yang melatarbelakangi perlunya perlindungan konsumen adalah globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan yang berdampak pada arus masuk barang dari impor yang legal maupun ilegal, serta meningkatnya persaingan usaha yang cenderung ke arah persaingan tidak sehat. Hak-hak konsumen diantaranya (1) mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa; dan (2) informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. Untuk itu, produsen berkewajiban untuk (1) beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; (2) memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa; dan (3) memperlakukan/melayani konsumen secara benar dan jujur. Dalam pelabelan, produsen harus memahami bahwa label adalah tulisan, gambar atau deskripsi lain yang tertulis, dicetak, diukir, dihias atau dicantumkan dengan jalan apapun, sehingga memberikan kesan yang melekat pada suatu wadah atau pengemasan.
Pelatihan ini diikuti oleh 50-an orang pelaku produksi pangan rumah tangga yang sebagiannya adalah pemasok pada PRT yang selama ini dipasarkan melalui pasarrabutani.com, maupun dijual langsung di Gudang PRT KMDM. Salah satu peserta pelatihan ini, yakni Ibu Wellia menyatakan, “sebagai pengusaha kecil yang berjualan cake, brownies, cookies, risoles dan pisang coklat frozen rumahan, saya bersyukur kepada Tuhan SWT dan berterima kasih kepada LPPM dan STP Unand, serta segenap panitia yang menyelenggarakan kegiatan ini, sebab sudah lama saya berkeinginan untuk mendapatkan sertifikat PIRT namun tidak tahu bagaimana caranya”. Selain penyampaian materi, juga diselenggarakan Pre Test (di awal acara pelatihan), Teknik Survey PIRT, Post Test (di akhir acara pelatihan), dan pembagian jadwal survei ke rumah produksi oleh DKK Padang. Sebelum penutupan, juga dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara berbagai instansi yang terlibat dalam penyelenggaraan acara pelatihan tersebut.
Dilaporkan oleh Eli Ratni, Henny Herwina, dan Virtuous Setyaka
(Para penulis adalah Dosen Unand dan Anggota KMDM).
KOMENTAR